Terkadang kita harus menyembunyikan kesedihan kita dengan tersenyum :D

Rabu, 30 Oktober 2013

Pengertian Anak



Dalam agama Islam definisi “anak” sangat jelas batasannya. Yakni manusia yang belum mencapai akil baligh (dewasa). Laki-laki disebut dewasa ditandai dengan mimpi basah, sedangkan perempuan dengan menstruasi. Jika tanda-tanda puber tersebut sudah tampak, berapapun usianya maka ia tidak bisa lagi dikategorikan “anak-anak” yang bebas dari pembebanan kewajiban.
Justru sejak itulah anak-anak memulai kehidupannya sebagai pribadi yang memikul tanggung jawab. Termasuk ketika ia telah matang dan memilih untuk menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan pernikahan, maka hal itu tidak boleh dilarang.
Namun menurut TEMPO Interaktif, Jakarta : Masalah pembatasan usia dalam pendefinisian “anak” hingga kini belum juga terselesaikan. Selama ini, setiap instansi memiliki definisi batas usia anak yang berbeda, tergantung kepentingan masing-masing.
Khofifah Indar Parawangsa mencontohkan bahwa Departemen Tenaga Kerja menetapkan batasan usia anak-anak di bawah usia 15 tahun.Sedangkan Departemen Agama, sesuai dengan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa usia layak untuk menikah adalah 17 tahun, membatasi usia anak hingga 16 tahun.Sementara Departemen Kehakiman sendiri memberikan dua macam batasan usia anak. Di bawah 18 tahun untuk kasus-kasus pidana dan di bawah 21 tahun untuk kasus-kasus perdata. Di sisi lain Departemen Dalam Negeri membatasi usia anak di bawah 17 tahun. Sebab, pada usia 17, seseorang bisa memperoleh KTP.
Sementara batasan umur untuk seorang anak menurut Ilmu Psikologis adalah terdiri dari :
·           Bayi usia 0-2 tahun
·           Batita usia 3 tahun
·           Balita usia 4-5 tahun
·           Anak kecil usia 6-12 tahun
·           Remaja 13-16 tahun
·           Remaja dewasa (pemuda/i) usia 17-21 tahun
·           Orang dewasa usia 22 tahun ke atas atau ketika dia telah menikah walaupun belum berusia 22 tahun.
Tetapi jika maksudnya “seorang anak”, maka batasannya adalah ketika dia berhadapan dengan orang tuanya dia tetap disebut “seorang anak”.
Usia anak adalah periode yang sangat menentukan kualitas seorang manusia dewasa nantinya. Saat ini masih terdapat perbedaan dalam penentuan usia anak. Menurut UU no.20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan WHO yang dikatakan masuk usia anak adalah sebelum usia 18 tahun dan yang belum menikah. American Academic of Pediatric tahun 1998 memberikan rekomendasi yang lain tentang batasan usia anak yaitu mulai dari fetus (janin) hingga usia 21 tahun. Batas usia anak tersebut ditentukan berdasarkan pertumbuhan fisik dan psikososial, perkembangan anak, dan karakteristik kesehatannya.
Usia anak sekolah dibagi dalam usia prasekolah, usia sekolah, remaja, awal usia dewasa hingga mencapai tahap proses perkembangan sudah lengkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar