Dalam agama Islam definisi “anak” sangat jelas batasannya. Yakni manusia
yang belum mencapai akil baligh (dewasa). Laki-laki disebut dewasa ditandai
dengan mimpi basah, sedangkan perempuan dengan menstruasi. Jika tanda-tanda
puber tersebut sudah tampak, berapapun usianya maka ia tidak bisa lagi
dikategorikan “anak-anak” yang bebas dari pembebanan kewajiban.
Justru sejak itulah anak-anak memulai kehidupannya sebagai pribadi yang
memikul tanggung jawab. Termasuk ketika ia telah matang dan memilih untuk
menyalurkan kebutuhan biologisnya dengan pernikahan, maka hal itu tidak boleh
dilarang.
Namun menurut TEMPO Interaktif, Jakarta : Masalah pembatasan usia dalam
pendefinisian “anak” hingga kini belum juga terselesaikan. Selama ini, setiap
instansi memiliki definisi batas usia anak yang berbeda, tergantung kepentingan
masing-masing.
Khofifah Indar Parawangsa mencontohkan bahwa Departemen Tenaga Kerja
menetapkan batasan usia anak-anak di bawah usia 15 tahun.Sedangkan Departemen
Agama, sesuai dengan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa usia layak untuk
menikah adalah 17 tahun, membatasi usia anak hingga 16 tahun.Sementara Departemen
Kehakiman sendiri memberikan dua macam batasan usia anak. Di bawah 18 tahun
untuk kasus-kasus pidana dan di bawah 21 tahun untuk kasus-kasus perdata. Di
sisi lain Departemen Dalam Negeri membatasi usia anak di bawah 17 tahun. Sebab,
pada usia 17, seseorang bisa memperoleh KTP.
Sementara batasan umur untuk seorang anak menurut Ilmu Psikologis adalah
terdiri dari :
·
Bayi usia 0-2 tahun
·
Batita usia 3 tahun
·
Balita usia 4-5 tahun
·
Anak kecil usia 6-12 tahun
·
Remaja 13-16 tahun
·
Remaja dewasa (pemuda/i) usia 17-21
tahun
·
Orang dewasa usia 22 tahun ke atas
atau ketika dia telah menikah walaupun belum berusia 22 tahun.
Tetapi jika maksudnya “seorang anak”, maka batasannya adalah ketika dia
berhadapan dengan orang tuanya dia tetap disebut “seorang anak”.
Usia anak adalah periode yang sangat menentukan kualitas seorang manusia
dewasa nantinya. Saat ini masih terdapat perbedaan dalam penentuan usia anak.
Menurut UU no.20 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan WHO yang dikatakan
masuk usia anak adalah sebelum usia 18 tahun dan yang belum menikah. American
Academic of Pediatric tahun 1998 memberikan rekomendasi yang lain tentang
batasan usia anak yaitu mulai dari fetus (janin) hingga usia 21 tahun. Batas
usia anak tersebut ditentukan berdasarkan pertumbuhan fisik dan psikososial,
perkembangan anak, dan karakteristik kesehatannya.
Usia anak sekolah dibagi dalam usia prasekolah, usia sekolah, remaja, awal
usia dewasa hingga mencapai tahap proses perkembangan sudah lengkap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar