Ini adalah contoh silabus kurikulum 2013 bisa anda download disini
Selasa, 17 September 2013
PENGERTIAN DAN SYARAT-SYARAT PROFESI & PROFESI KEGURUAN SERTA PERKEMBANGANNYA
A.
Pengertian dan syarat-syarat profesi
1. Pengertian profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk
suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap
sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap
pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan
teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional
bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian
profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari
tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik
tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya
sebagai berikut :
a.
Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata
mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan
mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu
keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas
seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan
mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business,
Hornby, 1962).
b.
Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa
profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada
pengembannya) dalam liberal arts atau
science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual,
seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama
kedokteran, hukum dan teknologi.
c.
Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi
merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang
relatif lama di perguruan tinggi (pada pengembannya) dan diatur
oleh suatu kode etika khusus.
d.
Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian
sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan
suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya
bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan
hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh
kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu
jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.
Berdasarkan pernyataan Vollmer yang mengimplikasikan bahwa pada dasarnya
seluruh pekerjaan apapun memungkinkan untuk berkembang menuju kepada suatu
jenis model profesi tertentu. Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya
sebagai acuan, maka kita dapat menandai sejauh mana suatu pekerjaan itu telah
menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu atau seseorang pengemban
pekerjaan tersebut juga telah memiliki dan menampilkan ciri-ciri atau
sifat-sifat tertentu pula yang dapat dipertanggungjawabkan secara professional
(memadai persyaratan sebagai suatu profesi). Berdasarkan indikator-indikator
tersebut maka selanjutnya kita dapat mempertimbangkan derajat
profesionalitasnya (ukuran kadar keprofesiannya). Jika konsepsi keprofesian itu
telah menjadi budaya, pandangan, paham, dan pedoman hidup seseorang atau
sekelompok orang utau masyarakan tertentu, maka hal itu dapat mengandung makna
telah tumbuh-kembang profesionalisme dikalangan orang atau masyarakat yang
bersangkutan. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan yang kemudian berkembang
makin matang.
Selain itu, dalam bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang oleh
tiga hal. Tanpa ketiga hal ini dimiliki, sulit seseorang mewujudkan
profesionalismenya. Ketiga hal itu ialah keahlian, komitmen, dan keterampilan
yang relefan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang ditengahnya terletak
profesionalisme. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan
pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan
pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi maka seorang
professional dibayar tinggi. “ well
educated, well trained, well paid” , adalah salah satu prinsip
profesionalisme. Terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi.
Menurut Sanusi et.al ( 1991:19 ) menjelaskan ada 5 konsep mengenai hal
tersebut:
a)
Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau
pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, ia tidak bias
dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara
khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang
disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani
profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah menjalani suatu
profesi (in-service training). Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi
khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
b)
Professional
Professional menunjuk pada dua hal.
Pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang
profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang
sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan
dengan “ non-profesional” atau “ amatir”.
c)
Profesionalisme
Profesionalisme menunjuk kepada
komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya
dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam
melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
d)
4.
Profesionalitas
Profesionalitas mengacu kepada sikap
para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian
yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.
e)
5.
Profesionalisasi
Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun
kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam
penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya
merupakan serangkaian proses pengembangan professional ( professional
development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun
“dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang
life-long dan never-ending, secepat seseorang telah menyatakan dirinya sebagai
warga suatu profesi.
2. Syarat-syarat profesi
Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat
Profesi seperti:
a.
Standar unjuk kerja
b.
Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku
profesi tersebut dengan standar kualitas
c.
Akademik yang bertanggung jawab
d.
Organisasi profesi
e.
Etika dan kode etik profesi
f.
Sistem imbalan
g.
Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey
(Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat
profesi sebagai berikut:
a)
Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal
dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b)
Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan
waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip
pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c)
Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi
tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
d)
Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah
laku, sikap dan cara kerja.
e)
Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
f)
Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan,
disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
g)
Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi,
dan kemandirian.
h)
Memandang profesi suatu karier hidup (alive career)
dan menjadi seorang anggota yang permanen.
B.
Profesi keguruan serta perkembangan profesi keguruan
1.
Profesi
keguruan
Guru adalah sebuah profesi,
sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut
keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan
oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Suatu profesi
umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang
makin matang serta ditunjang oleh tiga hal keahlian, komitmen, dan
keterampilan, yang membentuk sebuah segi tiga sama sisi yang di tengahnya
terletak profesionalisme. Senada dengan itu, secara implisit, dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dinyatakan,
bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(pasal 39 ayat 1).Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau
keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging
profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah
dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran,
hukum,notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang
sarjana pendidikan atausarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan
dapat mengajar mata pelajaran apa saja,sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan
guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan³surat tugas´ dari kepala
sekolah.
Pada dasarnya profesi guru adalah
profesi yang sedang tumbuh, walaupun ada yang berpendapat bahwa guru
adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini
dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan
yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik
dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal
yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesiguru. Profesi guru
harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personaldan
sosial.Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru.
Kebutuhan ini meningkatdengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon
guru untuk menghasilkan guruyang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK
menjadi satu-satunya lembaga yangmenghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi
guru belum dikatakan penuh, namun kondisi inisemakin membaik dengan peningkatan
penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin
baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehinggaada
sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk
menyatukangerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas
para anggotanya. SetelahPGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru
di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya.
Misalnya National Education Associatiaon
(NEA) (1948) menyaratkan kriteria berikut:
a)
Jabatan
Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar
melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual.
Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi
persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar
sering disebut ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett dalam
Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)
b)
Jabatan
Yang Menggeluti Suatu Batang Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan anggota mereka
dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang
jabatannya. Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian
mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak
terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada
kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan
(Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19)
c)
Jabatan
Yang Memerlukan Persiapan Profesional Yang Lama
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan
professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian
pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan
tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni
pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein
dan Levine, 2004:21)
d)
Jabatan
Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam Jabatan’ Yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan
professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan
profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru
disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru
dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
e)
Jabatan
Yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai
karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar
adalah jabatan profesional. Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu
atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja
kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
f)
Jabatan
Yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak,
maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi
sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah,
atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan
pendidikan swasta.
g)
Jabatan
Yang Lebih Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai
social yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi
kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah
terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi
oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan
ekonomi atau keuangan.
h)
Jabatan
Yang Mempuyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi
profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi
anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan
dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru
Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru
taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana
pendidikan.
2.
Perkembangan
profesi keguruan
Kita semua memaklumi perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di dunia ini begitu cepatnya sehingga kalau kita berhenti belajar
yang terjadi adalah bahwa kita menjadi orang ketinggalan jaman, Untuk itu
diperlukan pengembangan profesi guru.
Pengembangan
profesi guru dengan kata kunci adalah belajar. Yang dimaksud belajar
disini ialah usaha untuk memperoleh pengetahuan atau kecakapan baru dengan
berusaha sendiri. Usaha-usaha melalui keaktifan sendiri untuk meningkatkan
pengetahuan dan kecakapan sehingga akan berguna dalam menjalankan kewajiban
sebagai guru, itulah yang dimaksud sebagai pengembangan profesi guru.
Kadang-kadang pengembangan profesi ini dikatakan juga
sebagai peningkatan profesi. Sehubungan dengan peningkatan profesi ini, guru
memang dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya baik yang mengenai materi
pelajaran dari bidang studi yang menjadi wewenangnya maupun keterampilan guru,
Tanpa belajar lagi kemungkinan resiko yang terjadi ialah tidak tepatnya materi
pelajaran yang diajarkan dan metodologi mengajar yang digunakan.
Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara
garis besar sebagai berikut:
a.
Pengembangan profesi secara individual:
*
Pengembangan melalui pelatihan yang diselenggarakan
oleh Departemen yang terkait.
*
Pengembangan profesi melalui belajar sendiri, dalam
hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang diperlukan dan
sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
*
Pengembangan profesi melalui media, berbagai media
dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang banyak
memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk
dipelajari.
b.
Pengembangan profesi keguruan melalui organisasi
profesi:
Yang dimaksud organisasi profesi
adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari
satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru yang menyatukan diri pada
PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal bisa disebut seperti PGSB
(Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah Guru Honor dan Bantu), dan
banyak lagi lainnya.
Organisasi profesi ini bermanfaat
untuk:
*
Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai keahlian
sama untuk saling mengenal.
*
Tempat memecahkan berbagai masalah yang menyangkut
profesinya.
*
Tempat peningkatan mutu profesi masing-masing.
Source : http://communityypb.blogspot.com/2012/03/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://www.activesearchresults.com
http://www.activesearchresults.com/addwebsite.php
http://www.activesearchresults.com/login/register.php
http://www.activesearchresults.com/help/about.php
http://www.activesearchresults.com/searchform.php
Langganan:
Postingan (Atom)