Identitas nasional secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.Berdasarkan
perngertian yang demikian ini maka setiap bangsa didunia ini akan memiliki
identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan,sifat,ciri-ciri serta karakter
dari bangsa tersebut.Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional
sebagaimana di jelaskan di atas maka identitas nasional suatu Bangsa tidak
dapat di pisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut
dengan kepribadian suatu bangsa.
Bangsa pada hakikatnya adalah
sekelompok besar manusia yang mempunyai persamaan nasib dalam proses
sejarahnya,sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat untuk
bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu
kesatuan nasional.
Beberapa bentuk identitas nasional
indonesia adalah :
a. Pancasila sebagai
dasar falsafah negara
b. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan
c. Bendera merah putih sebagai bendera negara
d. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
e. Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
f. Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggl Ika
g. Konstitusi negara yaitu UUD 19945
h. Bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
i. Konsepsi wawasan nusantara
j. kebidayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
b. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa persatuan
c. Bendera merah putih sebagai bendera negara
d. Lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya
e. Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila
f. Semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggl Ika
g. Konstitusi negara yaitu UUD 19945
h. Bentuk Negara kesatuan Republik Indonesia yang Berkedaulatan Rakyat
i. Konsepsi wawasan nusantara
j. kebidayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional
A.Karakteristik Identitas Nasional
Bangsa memiliki 2 konsep, yaitu
Cultural Unitiy dan Political Unitiy, maka identitas juga terdiri dari dua,
yaitu identitas identitas suku kebangsaan dan kebangsaan.
1.Identitas Cultural Unity atau Identitas
kesukubangsaan
Cultural Unity merujuk pada bangsa
dalam pengertian kebudayaan atau bangsa dalam arti sosiologis antropoligis.
Cultural unitiy disatukan oleh adanya kesamaan ras, suku, agama, adat dan
budaya, keturunan dan daerah asal. Unsur-unsur ini menjadi identitas kelompok
bangsa yang bersangkutan sehingga bisa dibedakan dengan bangsa lain.
Identitas yang dimiliki oleh sebuah
cultural unity kurag lebih bersifat ascribtife (sudah ada sejak lahir),
bersifat alamiah / bawaan, primer dan etnik. Identitas kesukubangsaan dapat
diketahui dari sisi budaya orang yang bersangkutan.
Setiap anggota cultur unity memiliki
kesetiaan atau loyalitas pada identitasnya. Misalnya, setia pada suku, agama,
budaya, kerabat, daerah asal dan bahasanya. Identitas ini sering disebut
sebagai identitas kelompok atau identitas primordial. Dalam hal ini loyalitas
pada primodialnya memiliki ikatan emosional yang kuat serta melahirkan
solidaritas erat.
2. identitas Political Unity atau Idrntitas Kebangsaan
Political Unity merujuk pada bangsa
dalam pengertian politik, yaitu bangsa-negara. Kesamaan primordial dapat saja
menciptakan bangsa tersebut untuk bernegara namun dewasa ini negara yang
relatif homogen yang hanya terdiri dari satu bangsa tidak banyak terjadi.
Negara baru perlu menciotakan identitas yang baru pula untuk bangsanya yang di
sebut juga sebagai identitas nasional.
kebangsaan merupakan kesepakatan dari banyak
bangsa didalamnya. Identitas kebangsaan bersifat buatan, sekunder, etis dan
nasional. Beberapa bentuk identitas nasional adalah bahasa nasional, lambang
nasional, semboyan nasional, bendera nasional dan ideologi nasional.
Unsur- Unsur Karakteristik Bangsa :
Suku Bangsa: adalah golongan sosial yang khusus
yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan
umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau
kclompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai
masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara
adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong
Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara, tetapi sejak
pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai
makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan
atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
Bahasa: merupakan unsur pendukung identitas nasional yang
lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbitrer dibentuk
atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana
berinteraksi antar manusia.
B.Proses Berbangsa dan Bernegara
Bangsa adalah suatu masyarakat dalam
suatu daerah yang sama dan mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai
suatu kekuasaan tertinggi keluar dan kedalam. Jadi mereka diikat oleh satu
kekuasaan politik yaitu negara.
Ada dua proses pembentukan bangsa
negara yaitu model ortodoks dan model mutakhir. Pertama, model ortodoks bermula
dari adanya suatu bangsa terlebih dahulu untuk kemudian bangsa itu membentuk
satu negara tersendiri. Kedua, model mutakhir yang berawal dari adanya negara
terlebih dahulu, yang terbentuk melalui proses tersendiri, sedangkan penduduk
negara merupakan sekumpulan suku bangsa dan ras.
Kedua model ini berbeda dalam empat
hal. Pertama, ada tidaknya perubahan unsur dalam masyarakat. Kedua, lamanya
waktu yang diperlukan dalam proses pembentukan bangsa-bangsa. Ketiga, Kesadaran
politik masyarakat pada model ortodoks muncul setelah terbentuknya
bangsa-negara, sedangkan dalam model mutakhir, kesadaran politik warga muncul
mendahului bahkan menjadi kondisi awal terbentuknya bangsa-negara. Keempat,
derajat partisipasi politik dan rezim politik.
Negara adalah organisasi kekeasaan
dari persekutuan hidup manusia. Terjadinya negara-bangsa Indonesia merupakan
proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Proses terbentuknya
negara-bangsa Indonesia secara teoritis dilukiskan sebagaimana dalam keempat
alinea Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1.
Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari
proklamasi tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan
dirinya. Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan
dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa yang lain. Inilah sumber motifasi
perjuangan. (alinea I pembukaan UUD 1945)
2.
Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan
dan menghasilkan proklamasi. Jadi dengan proklamasi tidaklah selesai kita
bernegara . Negara yang kita cita-citakan adalah menuju pada keadaan yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. (alinea II pembukaan UUD 1945)
3.
Terjadinya bangsa Indonesia adalah kehendak bersama
seluruh bangsa Indonesia. Disamping itu adalah kehendak dan atas rahmat Allah
Yang Maha Kuasa. Ini membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius
dan mengakui adanya motivasi spiritual. (alinea III pembukaan UUD 1945)
4. Negara
Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, system pemerintahan negara, UUD negara dan dasar negara.
Dengan demikian semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia. (alinea IV
pembukaan UUD 1945)
Mau dapetin bonus 50k di hari natal dan tahun baru gabung sekarang juga di www.donacobet.com agen poker online terpercaya yang menyediakan game komplite untuk kamu
BalasHapusPoker Online Terpercaya
Daftar Donacopoker
Donaco Poker
judi kartu online
BBM : DC31E2B0
LINE : Donaco.poker
WHATSAPP : +6281333555662